INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Aryawan menegaskan bahwa penggunaan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diatur secara jelas melalui regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Aryawan saat menghadiri kegiatan evaluasi KDKMP Tahun 2025 yang digelar di Ruang Yudha Makodam XXII/Tambun Bungai, Palangka Raya, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Aryawan, aturan tersebut menjadi pedoman bagi kepala desa dalam menyesuaikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan koperasi. Ia menekankan bahwa desa tidak perlu ragu selama penggunaan dana dilakukan sesuai ketentuan.
“Regulasinya sudah dikeluarkan. Kepala desa tinggal menyesuaikan persentase peruntukan dana itu untuk apa saja yang wajib,” ujar Aryawan.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut penting agar desa bisa melakukan persiapan sejak awal, khususnya terkait penyediaan aset yang akan digunakan dalam operasional koperasi.
“Agar mereka bisa mempersiapkan, terutama terkait aset yang nantinya menjadi lahan atau penunjang untuk persiapan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih,” katanya.
Aryawan juga mengingatkan bahwa program KDKMP merupakan agenda nasional yang telah dilaunching sejak awal tahun. Karena itu, kesiapan desa menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Di awal tahun itu sudah launching. Targetnya 40 ribu koperasi (seluruh Indonesia) harus sudah siap,” ucapnya.
Terkait kekhawatiran adanya potensi penyimpangan atau korupsi dalam penyelenggaraan koperasi, Aryawan menegaskan bahwa seluruh anggaran pemerintah memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi oleh pengelolanya.
“Intinya, apa pun anggaran yang kita kelola, baik dari pemerintah pusat maupun APBD, itu ada konsekuensinya,” tegas Aryawan.
Ia kembali mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat tidak menyalahgunakan anggaran yang telah dialokasikan untuk koperasi.
“Jadi jangan sampai disalahgunakan. Semua harus sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Melalui evaluasi yang dilakukan, Aryawan berharap pelaksanaan KDKMP dapat berjalan transparan, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Editor: Andrian