website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Dalam Dua Bulan Ditlantas Polda Kalteng Sudah Tindak 1.839 Pelanggar ODOL

TINDAK – Ditlantas Polda Kalteng menindak truk ODOL yang melintas. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PALANGK RAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng bersama Satlantas Polres jajarannya menindak tegas dengan memberikan Tilang terhadap kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk bermuatan lebih yang melintas.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL dipimpin oleh Kasat PJR (Patroli Jalan Raya) AKBP Suwarno, M.Si. Sedangkan untuk Satlantas Polres jajarannya dipimpin oleh Kasatlantas.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K mengatakan, penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, termasuk kepada pengendara itu sendiri, Rabu (20/4/2022) siang.

“Penindakan truk ODOL dilakukan karena kendaraan tersebut berbahaya bagi pengguna jalan lainnya serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang nantinya akan sangat berdampak fatal. Tidak hanya itu, pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak juga terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan,” ungkap Heru.

Pasang Iklan
TINDAK – Salah satu supir truk ODOL saat ditindak oleh Ditlantas Polda Kalteng. (Istimewa)

Dirlantas mengaku, pihaknya sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh Satlantas jajarannya, baik melalui lisan maupun bersurat.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung program pemerintah agar Indonesia bebas ODOL di tahun 2023. Terlebih saat ini kita tidak lama lagi akan menghadapi gelombang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2022,” urainya.

Selama dua bulan, dari bulan Februari sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Kalteng bersama Polres jajarannya sudah menindak 1.839 pelanggar ODOL.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan khususnya para sopir truk, jangan membawa barang melebihi kapasitas, untuk keselamatan kita bersama,” tutupnya.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan