INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setiap masyarakat adat di Indonesia memiliki karakteristiknya masing-masing secara umum. Sebagai komunitas masyarakat adat yang hidup berkelompok, Suku Dayak juga memiliki karakteristik sendiri.
Sebagai orang yang hidup di pegunungan dan hutan, suku dayak dikenal sangat menjaga keseimbangan alam dengan manusia, serta menghargai kelestarian alam di sekitarnya. Mereka juga lebih tenang menjalani kehidupan sehari-hari.
“Suku dayak juga cukup terbuka akan tamu dan pendatang. Selama semua yang hadir membawa kebahagiaan dan aura positif bagi kelompok dan alam sekitarnya, suku dayak akan memberikan sambutan hangat,” kata Ketua DAD Kobar Ahmadi Riansyah dalam sambutannya, Senin 27 September 2021.
Akan tetapi jika mereka yang datang tidak menghargai atau cenderung menunjukkan sikap bermusuhan sampai berusaha atau sudah melukai secara mental maupun fisik, pastinya suku dayak akan bereaksi keras.
Lanjut Ahmadi Riansyah, berdasarkan, sidang Adat DAD untuk musyawarah dan mufakat guna mencari solusi terkait sengketa antara masyarakat Sukaraja di Kabupaten Sukamara dengan PT Sungai Rangit Sampoerna tbk sehingga ada titik temu.
“Kami berkoordinasi dengan Pengurus DAD Kobar dengan Pengurus DAD Provinsi Kalteng, maka bersepakatlah kita bahwa kegiatan lanjutan sidang adat kita selenggarakan di Rumah Betang yang ada di desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan ini,” jelas Ahmadi Riansyah yang juga Wakil Bupati Kotawaringin Barat ini.
Eksistensi Dewan Adat Dayak (DAD) ini sudah diakui Gubernur Kalteng beserta perubahannya, bahwa DAD merupakan organisasi adat yang ada di Kalteng termasuk di Kotawaringin Barat.
Kita pahami di setiap daerah di setiap aliran sungai ini memiliki keberagaman, suku, bahasa serta hukum adat yang berbeda-beda, maka eksistensi masyarakat adat yang ada di Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat ini tentu memiliki kearifan lokal.
Dimana kejadian ini terjadi maka hukum adat yang dianut adalah berdasarkan adat setempat, untuk itu kapasitas DAD hanyalah memfasilitasi kepada pihak yang sedang bermasalah, yang kejadiannya ada di wilayah administrasi yang berada di Desa Sumber Mukti.
“Harapan kita bersama-sama bahwa konflik ini kita patuhi bersama-sama, dimana tata tertib ini adalah sebuah aturan harus kita taati, demi sebuah kelancaran sidang adat ini,” terang Ahmadi Riansyah.
“Dalam perselisihan ini dilakukan mufakat agar kedua belah bisa mendapatkan kesepakatan dan musyawarah artinya untuk berdamai. Sidang Adat ini tidak seperti hukum positif,” lanjut Ahmadi Riansyah.
Maka diharapkan tidak ada satupun yang ada pada hari ini melanggar dari tata tertib yang telah dibuat.
Melalui sidang adat ini, dirinya berharap agar cepat selesai berdasarkan keadilan dan jangan ada yang saling dirugikan.
“Dalam sidang yang dibuka hari ini bertujuan membantu pemerintah, yang mana melalui tahapan tidak ada menyalahkan pihak yang terkait, namun ada win-win solution,” pungkasnya. (Yusro)