
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan dana desa dan Hallo JPN (Jaksa Pengacara Negara) di Aula BKAD Kasongan, Kamis 13 Februari 2025.
Dalam sambutannya Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo yang dibacakan oleh Asisten I Sekda Katinga, George Heplin Edwar Doddy menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, mengamanatkan bahwa keuangan desa dikelola atas asas trasparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Dalam upaya untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 73 tahun 2020, tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyebut pada tahun 2025, Kabupaten Katingan mendapatkan pagu awal dana desa sebesar Rp 132.917.825.000 yang terbagi untuk 154 desa, dan masih dapat dimungkinkan bertambah di tengah tahun anggaran dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait dengan insentif dana desa.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pembinaan dan pengawasan yang selektif kepada pemerintah desa agar dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening desa dapat dinikmati serta dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di desa itu sendiri,” ucap Georde.
“Namun, dalam pelaksanaannya tidak sedikit kepala desa beserta perangkatnya yang tersandung masalah hukum terkait dengan pengelolaan keuangan desa,” sambungnya.
Ia juga mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, tidak sedikit jumlah desa di Kabupaten Katingan yang mengalami masalah hukum terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
George menjelaskan bahwa meskipun dalam pembinaan dan pengawasannya telah dilakukan seoptimal mungkin, baik secara tidak langsung melalui aplikasi siswaskeudes maupun pembinaan secara langsung yang dilakukan oleh camat, inspektorat, dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa. Namun, masih terdapat beberapa human error dalam pengelolaan keuangan desa sehingga permasalahan ini meningkat menjadi permasalahan di ranah hukum.
“Pemkab Katingan sangat fokus terhadap desa-desa yang mengalami permasalahan hukum untuk sebisa mungkin sejak awal sudah dilakukan tindakan pencegahan agar kepala desa dan perangkat desa terhindar dari permasalahan hukum dan pelaksanaan dana desa dapat menjadi lebih optimal baik secara output dan dampaknya,” katanya.
Kegiatan kali ini merupakan salah satu bentuk tindakan pencegahan melalui pendampingan pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa sebagai bentuk kerjasama dan mitra kerja antara Kejaksaan Negeri Katingan dengan Pemerintah Kabupaten Katingan melalui program Hallo JPN (Jaksa Pengacara Negara).
“Kegiatan ini diprakarsai oleh seksi perdata dan tata usaha kejaksaan negeri bersama dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Katingan selaku OPD pembina dan pemberdayaan desa,” jelasnya.
Dirinya juga berharap dapat mengurangi kasus desa yang bermasalah hukum, secara khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Camat dan kades dapat memahami bagaimana program Hallo JPN dapat diterapkan melalui pendampingan sejak awal perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa. Hallo JPN merupakan solusi hukum terlengkap yang dirancang dalam website.
“Kades dan aparatur desa dapat melakukan kesepakatan tertulis atau MOU antara Kejaksaan Negeri Katingan dengan pihak dinas PMD Labupaten Katingan sebagai wujud komitmen kita dalam membantu desa menemukan solusi terbaik pada saat mengalami permasalahan hukum terkait dengan dana desa,” pungkasnya.
Editor: Andrian