INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Calon kepala Desa Handewung Kecamatan Pulau Petak, Abdurahman memenangkan gugatan terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Abdurahman Calon Kades No Urut 02 yang sebelumnya melalui Kuasa Hukumnya Adv. Jeffriko Seran, S.H., menggugat surat keputusan (SK) Bupati Kapuas No 399/DPMD Tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan pejabat kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serantak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas tahun 2022 tanggal 15 September 2022 lalu.
“Hari ini saya bersama pak Abdurahman mengambil putusan tata usaha negara Perkara No 33 gugatan SK Bupati Kapuas tentang pemberhentian kepala desa di Desa Handewung,” kata Jeffriko selaku kuasa hukum
Abdurahman. Jum’at (3/3/2023).
Jeffriko menjelaskan pada November 2022 pihaknya melakukan gugatan dan kemarin tanggal 2 Maret 2023 putusan gugatan diterima namun sebagian, dimana salah satu putusan yaitu membatalkan SK Bupati No. 339.
“Bulan November 2022 kita melakukan gugatan dan kemarin tanggal 2 Maret 2023 kemarin putusan gugatan kita diterima namun sebagian,” kata Kuasa Hukum Abdurrahman, Jeffriko .
Dikatakan Jeffriko pihaknya akan menunggu selama 14 hari apakah dari pihak Bupati yang dalam perkara ini sebagai tergugat akan melakukan upaya banding ataupun akan memberikan SK untuk Abdurrahman sebagai pemenang.
Sementara itu, Penggugat Calon Kepala Desa Handewung, Abdurrahman mengatakan putusan tersebut merupakan harapan dari seluruh masyarakat yang menginginkan keadilan di Desa Handewung, Kabupaten Kapuas.
“Untuk kondisi di kampung kita saat ini aman terkendali, dan Alhamdulillah masih berjalan dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Abdurrahman.
Editor: Andrian