INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial ARH tega mencabuli anak temannya sendiri yang dipacarinya di Pangkalan Bun. Tak hanya dicabuli, anak di bawah di umur ini disuruh minum pil KB supaya tidak hamil.
Tak terima dengan perilaku bejat temannya itu, sang ayah Korban melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi. Pria ini diringkus, setelah adanya laporan ayah korban yang merupakan teman sendiri.
“Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan dari ayah korban. Saat ini kita amankan dan kita periksa,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dani, saat menggelar Press release, Jumat, (24/6/2022).
Lanjut Kapolres, penangkapannya pada hari Senin 20 Juni 2022 pukul 22.00 di jalan Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, di mana awalnya tersangka dan korban sudah kenal selama 3 bulan lalu.
“Korban dikenalkan oleh ayah korban. Kemudian, tersangka WhatsApp ke korban untuk mengajak hubungan badan akan tetapi korban tidak mau karena nanti ada dampaknya yaitu hamil,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Tersangka menyuruh korban untuk meminum pil KB agar tidak hamil. Selanjutnya tersangka langsung menuju rumah korban mengajak korban untuk berhubungan di dalam kamarnya.
Lalu tersangka melakukan aksi bejatnya. Terdengarlah suara aktivitas yang dilakukan oleh keduanya oleh orang tua yakni ayah korban, kemudian dipanggil dan tersangka cepat-cepat bersembunyi di belakang pintu kamar.
“Setelah itu Ayah korban masuk kamar dan curiga ada yang mengganjal di belakang pintu kamar korban, lalu ayah korban memeriksa di belakang pintu dan melihat tersangka ada di belakang pintu, dengan tanpa menggunakan celana,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Saat itu pula tiba-tiba tersangka memukul ayah korban. Dengan reflek ayah korban bela diri memukul balik. Kemudian tersangka langsung pergi keluar rumah, dan akhirnya ayah korban minta tolong warga untuk mengejar tersangka.
Menurutnya, korban sudah disetubuhi sebanyak dua kali oleh tersangka. Barang bukti yang sudah diamankan adalah satu buah jaket warna hitam milik tersangka, dan satu buah celana kain panjang warna hitam juga milik tersangka, akibat perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian