INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan selama bulan suci ramadan 1443 Hijriyah. Dalam surat itu tertuang sebanyak lima kegiatan yang dilarang.
Pertama, warung makan, minum, cafe dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diwajibkan untuk tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat mulai imsak sampai menjelang buka puasa.
Kedua, tempat hiburan diskotik atau tempat karaoke dilarang buka selama bulan Ramadan.
Ketiga, tidak menjual, mengedarkan dan membunyikan petasan dan sejenisnya.
Keempat, tidak melakukan balapan liar dijalan atau tindakan lainnya yang mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta ketertiban umum.
Kelima, masyarakat non muslim agar dapat menghormati yang muslim saat beribadah puasa.
“Selama Ramadan semua tempat hiburan seperti diskotik ditutup. Tidak ada yang boleh beroperasi atau buka,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Senin, 4 April 2022.
Pemkab telah melakukan rapat koordinasi bersama Kapolres, Dandim 1015 dan Kementrian Agama mengenai hal ini. Penutupan bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah di bulan puasa.
“Hal ini sudah dirapatkan dan regulasinya tidak jauh dari tahun sebelumnya. Semoga di bulan puasa ini ibadah kita semakin baik dengan didukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” bebernya.
Editor: Andrian