INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan razia dan penertiban terhadap praktek jual beli minuman keras (Miras) ilegal.
“Sesuai perbup, miras dilarang di jual di Kotim. Sehingga dalam waktu dekat saya panggil Satpol PP untuk merazia penjualnya. Meski sebelumnya ada wacana melegalkan miras, tapi yang jelas peraturan daerah kita masih melarang itu, dan saya akan instruksikan itu kepada Satpol PP,” kata Halikin, Selasa 2 Maret 2021.
Hal itu sebagai langkah untuk meminimalisir leredaran miras yang meresahkan warga. Terlebih tempat penjual miras diduga dekat dengan tempat pendidikan dan tempat-tempat strategis lainnya.
Rencananya penertiban dan razia nantinya akan dilakukan bersaam TNI, Polri serta dinas terkait. (*)