INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Aparatur Sipil negara (ASN) segera membayar pajak daerah. Bahkan dia menginstruksikan kepala daerah dari camat hingga kepala desa untuk mengecek ASN di instansi masing-masing.
“Bagi ASN, saya minta bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk sadar, peduli dan taat membayar pajak daerah. Setiap kepala SOPD, saya minta telusuri apakah masih ada pegawainya yang belum bayar PBB,” ujarnya saat menghadiri acara pekan pembayaran PBB-P2 di Kantor Bapenda Kotim, Rabu 14 Februari 2022.
Halikinnor menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pajak ini, kata dia, digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
“Apabila ada ASN yang belum membayar PBB di tahun 2022 agar segera melunasinya sebelum jatuh tempo. Ini untuk menghindari sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan keterlambatan,” kata Halikinnor.
Halikinnor berharap adanya sinergitas yang baik antarperangkat daerah untuk bersama bergerak dalam optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah.
“Saya mengajak kesadaran berpartisipasi bersama membayar pajak, mulai dari pejabat, ASN, pengusaha, swasta hingga masyarakat agar dapat mewujudkan pembangunan terbaik di Kabupaten Kotawaringin Timur,” demikian Halikinnor.
Acara tersebut, turut dihadir oleh Ketua DPRD Rinie, Penjabat Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Pramudya Wicaksana, Ketua Kadin Kotawaringin Timur Susilo, pimpinan perbankan dan Forkopinda Kotim.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah mengatakan, Pekan Pembayaran PBB-P2 ini merupakan upaya peningkatan pajak daerah, khususnya PBB-P2 sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022 pembayaran PBB-P2.
Ketetapan PBB-P2 tahun 2022 buku 1 sampai dengan 5 yaitu 81.845 dengan nominal potensi Rp12.437.748.161. Target 2022 sebelum perubahan Rp8.500.000.000, sedangkan realisasi hingga 12 September 2022 sebesar Rp7.462.920.620.
“Kebijakan Bupati Kotawaringin Timur dalam upaya meningkatkan kesadaran pembayaran pajak PBB-P2 dan pasca COVID-19, bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 yaitu pembebasan sanksi administrasi 100 persen dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022,” jelas Ramadansyah. (*)
Editor: Irga Fachreza