INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang untuk menggunakan kendaraan atau fasilitas dinas saat mudik lebaran 1443 Hijriyah.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Halikinnor, menurutnya, apabila ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas bakal disanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Karena menurutnya, Surat Edaran Menpan RB nomor 13 tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, telah diinformasikan.
“Terkait larangan PNS mudik menggunakan mobil dinas, memang tidak diperbolehkan karena itu bukan untuk kepentingan dinas, mobil dinas dipergunakan untuk kepentingan dinas,” tegas Halikinnor saat ditemui di rumah jabatannya, Senin, 18 April 2022.
Dirinya menjelaskan, jika untuk kepentingan pribadi maka tidak boleh, sedangkan jika tetap ada yang menggunakan maka ada sanksi sesuai dengan PP 94 tentang disiplin PNS. Sementara itu, pada 13 April lalu, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang cuti bersama dan libur nasional ASN pada Idul Fitri 1443 Hijriah.
Diantara isi surat edaran itu, ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan atau keluar negeri periode libur nasional dan cuti Lebaran 2022 harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga menggunakan “plat form” PeduliLindungi.
Kemudian, pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah harus memastikan pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, libur, ataupun aktivitas lain di luar kepentingan dinas.
Bagi setiap pelanggar juga harus diberikan sanksi atau hukuman disiplin secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Editor: Andrian