INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam perselingkuhan.
“Pasti akan kita tindak tegas jika memang terbukti berselingkuh,” kata Halikinnor pada Rabu 18 Desember 2024.
Halikinnor menambahkan bahwa tindakan seperti itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait sanksi kepegawaian. Selain itu, ia juga meminta Wakil Bupati untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap ASN di Kotim.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Pernyataan ini menyusul kasus perselingkuhan yang menjerat seorang Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Baamang berinisial AG dan seorang tenaga honorer berinisial RK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.
Kasat reskrim Polres Kotim AKP lyudi Hartanto menyatakan, “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena alat buktinya mencukupi,”lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan AP, suami dari RK, yang melakukan penggerebekan pada Senin, 16 Desember 2024. Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 10.15 WIB.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.