INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna kelima Masa Sidang III, dalam rangka jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD.
Kali ini mengenai materi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni. Dihadiri Bupati Mura Perdie M Yoseph, Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, beberapa anggota DPRD serta kepala perangkat daerah dilingkup Pemkab Mura, Kamis 22 Juli 2021.
Perdie mengatakan, atas nama Pemkab Mura mengucapkan terima kasih kepada semua Fraksi-Fraksi DPRD atas berbagai masukan yang konstruktif, yang disampaikan pada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Khususnya terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Semua pandangan dan masukan tersebut tentunya akan menjadi bahan yang sangat berharga, untuk penyusunan anggaran yang semakin berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Mura yang kita cintai ini,” tuturnya.
Menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat dan Golkar, terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu ini, Bupati Perdie menjelaskan, adalah disebabkan oleh mobilitas penduduk Mura yang bisa dipastikan 85 persen adalah traveler, yakni orang yang keluar Mura atau yang masuk Mura dari pulau atau luar pulau.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, atas saran agar RSUD Puruk Cahu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mandiri dari segi finansial yang tidak bergantung pada dana APBD. “Kami sepakat semoga kedepannya BLUD bisa lebih mandiri dan berkembang dari dukungan berbagai pihak,” jelasnya.
Menjawab pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang proses belajar mengajar tahun ajaran 2021/2022. Bupati menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Mura Nomor: 420/026/VII/Disdikbud tanggal 13 Juli 2021, tentang pedoman penyelenggaraan proses belajar mengajar di masa pandemi yang berlaku pada satuan pendidikan di Kabupaten Mura.
Untuk itu, tambah Perdie, pelaksanaan proses belajar mengajar dapat dilakukan dengan sistem daring dan luring. Bagi daerah yang memiliki akses jaringan internet didukung sarana dan prasarana memadai maka disarankan untuk melakukan belajar secara daring. “Begitu juga bagi daerah yang tidak memiliki akses internet maka dilakukan proses belajar dengan tatap muka terbatas,” ungkap Perdie