INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyarankan agar wilayah Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan bisa dibuatkan gapura masuk desa.
Anggota DPRD Seruyan Benyamin Pasambe mengatakan, hal ini tentu saja dimaksudkan sebagai penunjuk atau penanda jika ada masyarakat ataupun pengunjung yang datang untuk mengetahui jika mereka telah memasuki wilayah Desa Sungai Undang tersebut.
Menurutnya, pembangunan gapura ini nantinya bisa direalisasikan entah itu menggunakan anggaran desa yang ada atau memang jika ada realisasi atau bantuan dari pemerintah daerah setempat.
Kendati demikian, tentu saja pembangunan gapura ini nantinya bisa direalisasikan setelah masalah tapal (batas) desa dengan wilayah-wilayah sekitar khususnya dengan Kelurahan Kuala Pembuang II sudah terselesaikan.
“Karena kalau masalah batas desanya belum selesai agak sulit juga menentukan lokasi pembangunan gapuranya, kalau sudah selesaikan nanti tahu batas-batasnya,” katanya, Sabtu, 12 November 2022.
Dirinya menyarankan kedepan Desa Sungai Undang ini memiliki gapura desa bukan tanpa alasan, selain untuk penanda masuk, wilayah desa setempat juga masih termasuk wilayah dalam kota sehingga keberadaan gapura desa sangatlah penting.
“Selama inikan kita terkadang juga masih belum tahu apakah sudah masuk wilayah Sungai Undang atau belum, terlebih bagi pengunjung-pengunjung yang baru, makanya nanti kalau masalah batas desa itu sudah beres, saya menyarankan untuk dibuatkan gapura,” ungkapnya.