INTIMNEWS.COM, JAKARTA— Mabes Polri resmi meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menawarkan Sinar (SIM Nasional Presisi), layanan khusus untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin l (SIM) secara online.
Sinar terintegrasi dalam platform Digital Korlantas yang saat ini baru dapat diunduh pada Playstore (Android). Dalam waktu dekat aplikasi ini juga akan tersedia pada Appstore berbasis iOS.
“Kami merasa bangga dan tersanjung untuk me-launching SIM Nasional Presisi, Sinar,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono secara virtual, belum lama ini seperti dikutip dari siberindo.co (group Intimnews.com).
Layanan yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel menggunakan Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online melalui Sinar. Sedangkan registrasi SIM melalui Sinar dapat digunakan untuk semua jenis.
Khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap diharuskan ke Satpas terdekat untuk uji praktik. Aplikasi ini berlaku nasional atau se-Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, kehadiran Sinar merupakan bentuk perwujudan dari janjinya selama uji kelaikan sebelum menjadi Kapolri.
“Ini bagian dari perwujudan janji kami,” ungkap dia.
Listyo berharap Sinar dapat memudahkan masyarakat di kemudian hari untuk pengurusan SIM sehingga semua dapat dilakukan di mana saja.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel sambil rebahan.
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan layanan online lewat ponsel dari aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Sebagian besar kepengurusan membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas, namun khusus pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik.
Pengurusan SIM sepenuhnya online atau via aplikasi hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan. Berikut tahapannya.
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon (*)