INTIM NEWS.COM, SAMPIT – Warga di Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang harus berhati-hati membuang sampah. Pasalnya, jika ditemukann membuang sampah sembarangan akan disanksi dengan hukum adat.
“Upaya untuk menyadarkan masyarakat dari penyakit itu, Pemerintah Kecamatan MB Ketapang akan menindak tegas warga masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya dengan hukum adat,” ujar Sekretaris Camat (Sekcam) MB Ketapang, Irpansyah saat menghadiri kegiatan lokakarya mini lintas sektor untuk mencegah penyakit tidak menular, Kamis 8 September 2022.
Irpansyah mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan stakeholder terkait seperti Dewan Adat Dayak Kotim, Damang, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum untuk membahas hukum adat tersebut.
“Kita telah membahas sanksi adat ini dengan pihak terkait. Untuk pelaksanaanya dalam waktu dekat. Saat ini masih kita dalami dengan mengaitkan perda yang mengatur masalah sampah tersebut,” bebernya.
Irpansyah berharap lurah di lingkup Kecamatan MB Ketapang untuk membantu menyosialisasikan ke masyarakat luas terkait aturan ini. Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi alasan bagi warga untuk tidak menaati aturan ini.
“Saya harapkan kepada lurah agar menyosisalisan sanksi adat ini. Karena pada pelaksanaanya nanti tidak ada lagi alasan untuk tidak tau,” harapnya.
Menurutnya, sangsi adat menjadi solusi terbaik untuk menyadarkan masyarakat. Selama ini permalasahan sampah cukup tinggi. Apalagi dengan jumlah penduduk yang tinggi di wilayah itu. (*)
Editor: Irga Fachreza