INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi pembuangan sampah berupa botol minuman keras di kawasan pertigaan Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang menuju Jalan Samari, Kelurahan Madurejo arah Bundaran Obor, memicu kemarahan warga.
Tindakan oknum yang membuang empat boks besar sampah itu dinilai mencemari lingkungan sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Peristiwa tersebut terjadi, sekitar pukul 18.23 WIB, Selasa malam. Warga yang menyaksikan kejadian itu mengaku geram lantaran di lokasi sudah terpasang spanduk besar bertuliskan larangan membuang sampah serta ancaman sanksi kurungan dan denda bagi pelanggar. Namun, larangan tersebut diduga sengaja diabaikan pelaku.
Dalam rekaman video warga, terlihat sebuah mobil berhenti di lokasi sebelum sampah diturunkan. Warga menduga pelaku sudah terbiasa membuang sampah di kawasan tersebut karena nomor kendaraan tampak sengaja disamarkan. Pelaku juga disebut mengenakan baju menyerupai seragam hem hitam dengan bordir putih.
Selain botol-botol minuman keras, terdapat pula berbagai jenis sampah lain yang dibuang di pinggir jalan. Kondisi itu membuat masyarakat khawatir, terutama jika botol kaca pecah dan membahayakan pengendara maupun warga sekitar yang melintas di kawasan tersebut.
Merasa resah, warga kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat agar segera ditindaklanjuti.
Masyarakat berharap pelaku dapat ditemukan dan diberikan sanksi tegas supaya kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kepala Satpol PP Kotawaringin Barat melalui Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kobar, Selamet Riyanto, Rabu (20/5), membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga.
Ia mengatakan sampah yang dibuang memang didominasi botol minuman keras yang dinilai berbahaya bagi lingkungan sekitar.
“Kami akan melakukan patroli dan penyelidikan terkait pelaku pembuangan sampah tersebut. Jika ditemukan, tentu akan kami amankan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian