INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima dokumen sertifikat hak pakai atas nama pemkab dari Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Kantor BPN Kobar, Jailan Abdulkarim kepada Bupati Nurhidayah di ruang rapat bupati, Senin, (21/3/2022).
Sebanyak 108 sertifikat yang terdiri dari 99 sertifikat hak pakai untuk tanah di bawah jalan dan 9 sertifikat hak pakai untuk tanah perkantoran diserahkan langsung oleh Kepala BPN Jailan Abdulkarim.
Sertifikat aset milik Pemkab Kobar ini merupakan bagian program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan pendaftaran reguler yang sebelumnya didaftarkan sebagai upaya pengamanan barang milik daerah (BMD), sesuai amanat undang-undang serta mendukung program Monitoring Center Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatannya, Bupati Kobar Nurhidayah mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas dukungan jajaran Kantor Pertanahan Kobar, yang mendukung percepatan proses sertifikasi.
“Pemkab Kobar sangat mendukung program PTSL dengan melakukan pendampingan tahun 2021 kepada kelurahan dan desa,” ungkapnya.
Nurhidayah berharap ke depan tidak lagi terjadi sengketa-sengketa yang melibatkan aset pemerintah daerah.
“Sekali lagi kegiatan kita ini, merupakan upaya pengamanan barang milik daerah sehingga ke depan kita tidak terjadi lagi permasalahan aset,” pungkasnya. (
Penulis: Yusro
Editor: Andrian