INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP) Joko Setiono, melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama pelayanan rehabilitas pencandu narkoba dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan di Kecematan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan rehabilitasi berkelanjutan Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Narkotika mitra BNN.
Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono berharap dengan kerjasama ini akan meningkatkan mutu layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Katingan.
Menurutnya perlu adanya perjanjian kerja sama dalam peningkatan kualitas layanan rehabilitasi berupa bimbingan teknis, sistem rujukan serta peningkatan kapasitas petugas.
“Output dari PKS ini adalah RSUD Mas Amsyar Kasongan menyelenggarakan layanan rehabilitasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2020) penilaiannya akan dilakukan bulan Mei hingga September 2024,”Ungkap Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono pada Rabu 3 April yang lalu bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan.
Joko Setiono mengatakan hasil survei yang dilakukan oleh BNN RI dan BRIN terhadap penyalahguna narkoba berumur 15-64 sebanyak 3.662 jiwa (1,95%) tahun 2021 dan tahun 2023 sebanyak 3.337 jiwa (1,73%).
Bila dibandingkan dengan data tersebut ada penurunan sebesar 11,28 %. Sedangkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di kalimanatan tengah tahun 2023 sebesar 10.108 orang (0,70%).
“Perlu pula kami sampaikan bahwa sumber daya manusia pelaksana layanan rehabilitasi yang telah diberikan peningkatan kemampuan oleh BNN Provinsi Kaliamantan Tengah sebanyak sembilan orang sejak 2015 s.d 2023, mereka bertugas di RSUD Mas Amsyar Kasongan dan Puskesmas,”Ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut di hadir Asisten I Setda Katingan, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polres Katingan, Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dan Bagian Hukum Setda Katingan.
Editor : Maulana Kawit