INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan pembekalan materi disiplin dalam melaksanakan tugas kepada 522 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis dan Tenaga Guru Formasi 2022.
Pembekalan dilakukan usai penyerahan surat keputusan Bupati Kotim bagi tenaga PPPK tersebut. Materi pembekalan ini disampikan oleh tiga narasumber yakni dari Kepala Kantor Ragional VIII Badan Kepagawaian Negara (BKN), Kepala Bidang Pengakatan dan Analis SDM dari BKN.
“Materi disiplin itu harus dipahami mereka agar mereka tidak terjebak pada sesuatu yang dilarang. PPPK itu sama dengan ASN terkait disiplin tugas dan kewajibannya,” kata Kepala Kantor Ragional VIII BKN, Ahmad Darmuji, Selasa 27 Juni 2023.
Lanjut Darmuji, pembekalan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang menajemen PPPK yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan kerja dan perlindungan.
“Sesuai formasi yang diajukan berdasarkan visi Pemerintah Kabupaten Kotim, Setelah mereka diangkat memiliki nomor induk sebagai ASN itu datanya sudah masuk di nasional apalagi sudah di tanda tangani bupati SK nya,” jelasnya.
Menurut Darmuji Seseorang yang setelah melakukan perjanjian harus mampu mengukur bagaimana kinerjanya, bagaiman dia disiplin agar ia mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan tugas yang diberikan.
“Kebijakan pemerintah bahwa PPPK dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan baik dan disiplin dan bersikap netral melayani siapapun,”
Beberapa poin yang menjadi atensi narasumber yang dicatat media ini sebagai berikut;
- Patuhi Aturan dan jangan melanggar aturan kewajiban dan larangan sebagaimana PNS bahkan lebih (hindari sanksi).
- Perbaiki diri dari segi Kompetensi
- Tunjukkan etika yang baik (ciptakan peluang dengan kinerja membuat penentu kebijakan berpihak pada non PNS).
- Tunjukkan kerja yang berkualitas tidak kalah dengan PNS.
- Ikhlas dan Sabar tanpa pamrih, bersyukur dan perlu diyakini bahwa riak bukan hanya Gaji.
- Koordinasi dan Konsultasi Ke Inspektorat atau pihak kompeten lain jika ada masalah.
- Patuhi perintah pimpinan tanpa melanggar ketentuan. (**)
Editor: Irga Fachreza