INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Menyikapi polemik yang saat ini tengah beredar di publik, atas keputusan DPR RI pada Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law. Membuat mahasiswa, buruh dan sejumlah elemen yang menamakan dirinya Serikat Rakyat Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi unjuk rasa yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin 12 Oktober siang.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua umum HMI Cabang Sampit, Burhan Nurohman, yang menginisiasi unjuk rasa tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi kepada sejumlah pihak. Termasuk polres kotim dan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19.
“Ini adalah manifestasi daripada fungsi kami sebagai mahasiswa dalam agent of control. Kebijakan pengesahan UU Ciptaker itu syarat dengan kedzaliman. Sesuai intruksi pengurus besar, maka kami juga andil dalam barisan perjuangan bersama buruh dan masyarakat serta sejumlah elemen lainnya di Kotim,” beber Burhan, Minggu 11 Oktober 2020
Mahasiswa asal Kotim itu juga mengatakan, meski demikian HMI yang menginisiasi unjuk rasa itu. Namun atas dasar kebersamaan menurutnya, pihaknya tidak membawa bendera organisasi. Alias langsung dibawah bendera merah putih bersama barisan rakyat.
“Kita akan menyatu bersama masyarakat yang diperkirakan sekitar lima ratus orang dari berbagai kecamatan yang aka bergabung nantinya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kapolres kotim untuk menjamin kelancaran jalannya aksi nanti,” kata Aktivis berumur 26 tahun itu
Ia berharap nantinya sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Kotim serta perwakilan pemerintah daerah dapat menemui mereka di depan gedung DPRD yang menjadi titik aksi nantinya.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin membenarkan adanya aksi unjuk rasa pada senin nanti. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan ijin atas hal tersebut. Namun dipersilahkan atas dasar kebijakan.
“Ini atas dasar kebijakan, namun saya tidak mengeluarkan izin. Harapannya nanti kepada peserta aksi tidak memaksakan kehendak dan jangan sampai ada hal-hal yang diinginkan seperti tindakan kekerasan serta membawa senjata yang membahayakan. Apalagi disusupi,” kata Kapolres, Sabtu 10 Oktober kemarin
Pihaknya juga mengaku telah mendeteksi pihak-pihak yang akan menjadi penyusup dalam aksi tersebut. Pihaknya juga meminta agar selain warga Kotim tidak diberikan ruang untuk mengikuti aksi nantinya.
Saat ini, Satlantas Polres Kotim telah menyiasati hal tersebut demi kelancaran arus lalu lintas dengan rekayasa lalu lintas.
Tuntutan :
1. Menuntut DPRD Kotawaringin Timur untuk mendesak presiden segera menerbitkan Perppu guna mencabut pengesahan RUU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat.
2. Mendesak DPRD Kotawaringin Timur agar menyatakan sikap pertanggal pada hari ini untuk Menolak Omnibus Law serta siap memperjuangkan semua tuntutan masyarakat sampai dicabutnya Omnibus Law.
3. Menuntut pemerintah memaksimalkan sumber daya DPR RI dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.
4. Menuntut pemerintah menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh serta menjamin kesejahteraan buruh di masa pandemi Covid-19.
5. Menuntut pemerintah menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat serta mejalankan Reformasi Agraria Sejati.
6. Menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman demokrasi.
7. Menuntut pemerintah Daerah menghentikan segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik seperti tindakan intervensi berlebih serta represif yang terjadi di berbagai
kampus di Kotawaringin Timur.
8. Menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak mendasar masyarakat banyak seperti RUU PKS , RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga.
9. Menuntut pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan lahan plasma 20% untuk warga sekitar baik diluar maupun di dalam HGU.
10. Menuntut Pemerintah Daerah menyediakan Jaringan listrik dan internet di daerah utara dan selatan Kotawaringin Timur.
11. Menuntut pemerintah untuk pemerataan pipanisasi dalam kota yang belum merata.
(jimmy)