INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Anggota Polsek Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Valentinus Pada, yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Lookeu, Kecamatan Tasifeto Barat, kembali menganiaya warga Desa Naitumu HH (34) pada Selasa 15/02/2022.
Diketahui sebelum kejadian tersebut, Bripka Valentinus Pada yang merupakan Bhabinkamtibmas menganiaya warga desa Kornelis Klau, warga RT 1, RW 1, Dusun Batulu, Desa Lookeu, pada Senin siang, 14/02/2022.
Kepala Desa Lookeu, Kanisius Mauk, ketika dihubungi media ini pada Selasa malam membenarkan adanya kejadian itu. Bahwa kemungkinan petugas Bhabinkamtibmas melakukan hal itu lantaran menilai Kornelis Klau tidak mengindahkan 2 (dua) kali panggilan oleh Ketua RT 3, Dusun Klau Halek.
“Saya dianiaya tadi malam sekitar pukul 20:30 WITA dipinggir jalan raya, Dusun Helibaurenes, Desa Naitimu, Bripka Valentinus Pada melakukan penganiayaan terhadap saya dengan menggunakan 1 (satu) buah batu dengan cara memukul dan melempar,” kata korban penganiayaan Warga Desa Naitimu, HH.
Lanjutnya Bripka Valentinus Pada menendang di dada sebanyak 2 (dua) kali, memukul pundak bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dan melempar menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pergelangan tangan kiri.
HH berharap agar terhadap Bripka Valentinus diberikan sanksi dari Dinas Kepolisian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain.
“Saya memohon agar masalah ini dapat diselesaikan secara aluran dinas Kepolisian yang berlaku, dan apakah dibenarkan dalam aturan Dinas Kepolisian seorang Anggota Poki melakukan penganiayaan. Setahu saya tidak dibenarkan dalam aturan Dinas Kepoksian RI, karena setahu saya tugas seorang anggota Poiri adalah melindung, dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Andrian