
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Koalisi Keadilan untuk Kinipan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan Febri Diansyah, S.H., menyerahkan berkas Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke PN Palangka Raya, Jumat 10 Juni 2022.
Krismes Santo Haloho sebagai perwakilan koalisi menyampaikan bahwa berkas ini bisa menjadi bacaan dan bahan pertimbangan untuk para hakim dalam menjatuhan vonis mengenai kasus dari Kepala Desa Kinipan Willem Hengki.
“Ini agar menjadi bahan pertimbangan untuk para hakim bahwa para pengamat hukum sudah melihat bahwa kasus pak Willem Hengki ini bukan kasus korupsi,” ujarnya.
Untuk diketahui bersama, Amicus Curiae merupakan praktik yang umum dalam sistem hukum Common Law. Amicus Curiae atau friends of court atau sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Koalisi Kedilan untuk Kinipan sendiri menilai kasus yang dikenakan pada Willem Hengki merupakan gambaran dari kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada pembela HAM dan lingkungan.
Koalisi menyebut, Amicus Curiae yang diberikan terhadap perkara nomor 9/Pd.Sus-TPK/2022/PN Plk itu merupakan hasil dari pantauan aktif mereka terhadap perkara-perkara di Pengadailan dalam kaitannya dengan usaha-usaha memajukan dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia dan Penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan bebas korupsi.
Willem Hengki sendiri saat ini berstatus terdakwa atas dugaan korupsi yang disangkakan. Senin depan ia akan menjalani Sidang Duplik dan akan dilanjutan lagi pada Rabu dengan agenda Sidang Putusan Hakim.
Penyerahan Amicus Curiae juga menjadi pesan para koalisi kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Willem Hengki dari perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Editor: Andrian