website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Berantas Narkoba, Kapolres Katingan Musnahkan 158,08 Gram Sabu

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto saat mamegang barang bukti narkotika jenis sabtu (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 158,08 Gram, bertempat di Lobby Mako Polres Katingan, Jumat 21 Februari 2025.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., mengatakan kegiatan ini merupakan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam beberapa kasus yang berbeda.

“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak digunakan kembali atau disalahgunakan,” ujar Chandra.

Selain itu Chandra menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 158,08 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi, yakni LP / A / 2 / I / RES.4.2 / 2025, LP / A / 4 / I / RES.4.2 / 2025, dan LP / A / 7 / I / RES.4.2 / 2025.

Pasang Iklan

Sebelumnya proses pemusnahan, dilakukan terlebih dahulu pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan alat General Screening Drugs dalam air dan mencampurkannya dengan cairan pembersih porselen dan keramik merek “Wipol”.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Katingan, Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Katingan, serta Staf Kejaksaan Negeri Katingan dan Personel Satresnarkoba Polres Katingan.

Polres Katingan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah disita.

“Kita harapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di masa depan,” tutupnya.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan