INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polisi berhasil mengamankan MA (26) pemuda serabutan yang melakukan pencurian di SDN 4 Parenggean (10/10) lalu, dirinya berhasil diamankan polisi di kediamannya di Jalan Lesa, Gang Sepakat (13/10) kemarin.
“Pelaku menyimpan satu buah hasil curian di rumahnya, sedangkan yang kedua dititipkan ke saydaranya. Sehingga semua hasil curian belum sempat dijual sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Parenggean, Iptu Akhmad Syaiful Rizal, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni dua buah laptop beserta charger dan tas, satu notebook beserta chargwr, satu bilah parang yang digunakan pelaku dan satu buah mouse.
Adapun kronologi kejadian pada hari Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 06:10 WIB Kepala Sekolah yang berstatus sebagai pelapor dan saksi satu sampai di SDN 4 Parenggean dan melihat jendela ruang Kepala Sekolah dalam keadaan terbuka.
“Kemudian saksi satu masuk untuk mengecek barang-barang inventaris dan mendapati beberapa barang elektronik raib,” bebernya.
Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.21.000.000, kemudian Kepala Sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean guna sidik lebih lanjut. Kini MA telah diamankan polisi beserta barang bukti, dirinya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan ke 5 KUH Pidana. (**)
Editor: Irga Fachreza