INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pecatan Polri berinisial HTN alias TN lakukan penipuan dengan mengaku bisa jual beli mobil Toyota Fortuner senilai Rp 110 juta. Kepada korbannya tersangka mengaku bisa melancarkan proses pembelian mobil tersebut.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku adalah pecatan angota kepolisian berpangkat Briptu karena disersi atau mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri. “Dia pecatan anggota Polri, dan menipu korban dengan modus jual beli mobil Toyota Fortuner,” kata AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan pers rilisnya, Senin (8/8/2022).
AKBP Bayu Wicaksono menuturkan, awal mulanya pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 Skj, 08.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Penipuan” di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel. Kobar.
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, awal pada saat korban datang kerumah saksi saudara UUL, korban dikenalkan oleh saksi saudara Ujul dengan tersangka. Kemudian tersangka menawarkan 1 buah ranmor roda 4 merk toyota fortuner dengan harga Rp. 135.000.000.
“Setelah berbincang akhirnya korban berminat dengan 1 unit kendaraan R4 Merk Toyota Jenis Fortuner Tahun 2019 dengan harga Rp 110.000.000 tersebut, dan Korban membayarkan tanda jadi / DP Rp 5.000.000,” kata Bayu Wicaksono.
Selang beberapa hari kemudian, korban ada dimintai sejumlah uang oleh tersangka dengan alasan untuk kelancaran pengurusan pembelian mobil tersebut. “Korban memberikan uang kepada tersangka secara bertahap baik secara tunai maupun via transfer hingga jumlah total keseluruhan adalah Rp. 110.000.000, ” ucap Bayu Wicaksono.
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, namun setelah korban mengikuti dan melakukan pembayaran sesuai dengan yang tersangka minta tersebut, ternyata untuk mobil yang awal mulanya ditawarkan oleh tersangka tidak ada kunjung datang ke tangan korban sampai dengan saat ini.
“Lalu, untuk uang yang diberikan oleh korban kepada tersangka tersebut tidak ada dikembalikan juga sampai dengan sekarang, uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk bermain judi online,” terang Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Atas kejadian tersebut kerugian materil yang dialami oleh korban adalah sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah). Tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian