INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perbuatan kakek (67) yang satu ini sungguh keterlaluan. Dia tega merenggut masa depan cucu tirinya yang masih berusia 6 tahun di sebuah rumah barakan yang ada di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, mengungkapkan peristiwa pelecehan seksual ini terhadap bocah perempuan ini terjadi pada April lalu. “Kini terduga pelaku pencabulan sudah kita amankan,” ucapnya saat menggelar Press release, Rabu (20/7/2022).
“Pada sekitar bulan April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB saat pelapor pulang kerja, ibu mertua pelapor memberi tahu pelapor bahwa melihat anak pelapor (6 Tahun) telah dilecehkan oleh bapak mertua pelapor di barakan,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjut Kapolres, mendapati laporan mengejutkan itu, sang ibu lantas menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Benar saja, korban telah dilecehkan sang Kakek.
“Kemudian pelapor menanyakan langsung kepada anak kandung pelapor dan ternyata benar bahwa anak kandung pelapor telah dilecehkan oleh S dengan cara memegang area sensitif milik korban,” lanjut Kapolres.
Kapolres AKBP Bayu Wicaksono menerangkan, guna melancarkan aksinya, Kakek S mengiming-imingi korban dengan janji membelikan es krim. Pencabulan tersebut dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
“Dan setelah pelapor menanyakan lebih dalam lagi ternyata anak pelapor telah dilecehkan sebanyak 3 (tiga) kali di mana terlapor mengiming-imingi korban dengan membeli es krim,” beber dia.
Atas kejadian tersebut korban mengalami traumatis di bagian kemaluan, sehingga mengakibatkan sakit ketika korban buang air kecil.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian