INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang ayah tiri nekat mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di sebuah Perumahan di salah satu Perusahaan Perkebunan Sawit di Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Sebut saja Mawar, menjadi korban nafsu bejad AH (39), yang merupakan ayah tirinya. Kini tersangka diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur.
“AH telah kita tahan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya yang telah mencabuli anak tirinya,” katanya, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali dan baru diketahui Ibu korban pada hari Selasa (25/1).
“Atas kejadian tersebut pelapor / ibu korban tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anak kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya Tersangka AH dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian