INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Korban kasus pedofilia yang dilakukan tersangka pria paruh baya berusia 50 tahun, di Kotawaringin Barat, Kalteng, bertambah. Kini, jumlah korban yang notabene anak-anak bertambah 6.
“Sejauh ini sudah ada 12 korban yang telah dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Senin (7/3/2022).
Jumlah korban yang laporan awalnya hanya ada 6 anak, saat ini bertambah 6 total berjumlah 12 anak. “Kasus pencabulan yang kita rilis korbannya 6 anak beberapa waktu lalu, korbannya tambah menjadi 12 orang,” kata Rendra.
Perbuatan bejat pria tua tersebut sudah berlangsung sejak 2019 lalu, pria itu mencabuli anak bawah umur dengan kisaran usia 9 hingga 13 tahun.
Berdasarkan Press release yang digelar Rabu, 23 Februari 2022 yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono beberapa hari yang lalu, aksi pelaku terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan perilaku anaknya sekitar tahun 2022 ini.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku. Hingga akhirnya tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Kobar, Selasa, 22 Februari 2022.
Pihaknya menjelaskan bahwa untuk melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi memberikan uang dan menakut-nakuti korban.
“Selama ini tersangka memang dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Bayu.
Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan akan memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra.
Kapolres Kotawaringin Barat menjelaskan saat itulah tersangka mencabuli korbannya. “Pelaku kemudian mengatakan untuk menakut-nakuti bahwa jangan sampai perbuatan tersebut diceritakan pada orang lain. Karena bisa mengakibatkan orang tuanya meninggal,” kata dia.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian