website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Begini Edaran Bupati Tentang Syarat Keluar Masuk Kalteng Melalui Kobar

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait peningkatan penanganan covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2021 terkait diwajibkannya pemeriksaan RT-PCR.

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu 30 Juni 2021 mengeluarkan edaran nomor 440/08/ Pem/.2021 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Kobar.

Dalam isi edaran ini, Bupati menjelaskan bagi pelaku perjalanan darat yang masuk ke Kalteng wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau dari pemeriksaan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan bagi orang yang masuk kalteng melalui jalur laut dan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya, Jumat 2 Juli 2021.

Pasang Iklan

Namun bagi orang/warga yang bermaksud keluar dari Kobar menggunakan transportasi udara atau laut terdapat dua pilihan surat keterangan bebas covid-19.

“Calon penunpang yang bermaksud keluar Kobar wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 dari hasil pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan bebas covid-19 dari pemeriksaan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.

Bupati Kobar Nurhidayah dalam isi surat edaran mengatakan, bahwa surat ini harus terdapat stempel basah atau barcode yang dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kobar atau Dinkes tenpat asal pelaku perjalanan.

“Pelaku perjalanan yang tidak memiliki dokumen tersebut bakal dikembalikan kedaerah asal dengan biaya yang dibebankan pada pelaku perjalanan. Namun khusus bagi pelaku perjalanan yang masih berusia di bawah 5 tahun dan pelaku distribusi logistik tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan,” pungkasnya. (Yus)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan