
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih dan verifikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 261 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual serta Penetapan pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melalui Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum menyampaikan beberapa hal mengenai teknis verifikasi Bakal Calon Anggota DPD.
Pertama, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dalam rangka untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD, telah meminta akses SILON kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing;
Kedua, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kendala-kendala yang menyebabkan terhambatnya proses pengawasan baik secara melekat maupun pencermatan terhadap SILON dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Kalimantan Tengah.
“Aksesibilitas terhadap KTP tidak dapat diakses, menyebabkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah terhambat dalam melakukan pencermatan potensi data Dugaan Ganda Internal, Dugaan Ganda Eksternal, Dugaan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Dugaan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS),” tulis Rudyanti dalam press release yang disampaikan.
“Dalam melakukan pencermatan SILON seringkali terjadi gangguan server sehingga tidak dapat diakses dan menghambat proses pencermatan potensi data Dugaan Ganda Internal, Dugaan Ganda Eksternal, Dugaan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Dugaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” lanjutnya.
Ketiga, bahwa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah telah membuka Posko Pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
“Lalu keempat, Bawaslu Kabupaten/Kota telah menerima pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” jelasnya.
Kelima, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah pada sub tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih dan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan hasil pencermatan SILON, telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
“Kemudian, bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan percermatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, ditemukan data Dugaan Ganda Internal, Dugaan Ganda Eksternal, Dugaan Belum Memenuhi Syarat (BMS), Dugaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Pencatutan,” terang Rudyanti.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah meminta kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
Editor: Andrian