INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama jajaranya lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang pada Rabu 30 Oktober 2024 pagi.
“Kami Bawaslu bersama pemerintah daerah, Kepolisian, TNI dan pihak PLN melakukan
penertiban APK yang dipasang sebelum masa kampanye atau sebelum penetapan paslon,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir.
Selanjutnya, APK yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024 misalnya, APK yang dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik yang merupakan fasilitas umum yang membahayakan pengguna jalan.
Penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan Kota Sampit, terbagi dalam beberapa rute. Untuk Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Tim 1 mencakup Jl. Jenderal Sudirman, Pemuda, Tjilik Riwut, Sempurna, RA Kartini, S Parman, Rujab, dan A Yani.
Tim 2 mencakup Kapten Mulyono, Bundaran KB, HM Arsyad, Pelita Timur, Di Panjaitan, H ir Juanda, dan Mesjid Jami. Sementara Tim 3 menyisir HM Arsyad, Bundaran KB, Jl. Kembali, H Imran, dan Taman.
“Insya Allah hari ini fokus di wilayah Ketapang dulu, besok kami lanjut ke wilayah Kecamatan Baamang Untuk kecamatan lan, kami sudah instruksikan Panwascam dan Panwas Dosa untuk melakukan penertiban sesuai arahan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah menggelar rapat persiapan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait penertiban APK ini.