website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Bawaslu Katingan Dorong Perda Disabilitas

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu saat melakukan pengawasan di SKH Negeri 2 Kasongan.

INTIMNEWS.COM, KASONGAN — Demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari tingginya tingkat partisipasi pemilih, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap warga memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Prinsip itulah yang menjadi pijakan Bawaslu Kabupaten Katingan saat melakukan uji petik data pemilih di Sekolah Khusus (SKH) Negeri 2 Kasongan dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Langkah tersebut bukan sekadar memeriksa apakah nama seseorang telah masuk dalam daftar pemilih. Lebih dari itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas tidak terpinggirkan dalam proses demokrasi, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu dalam menyusun data pemilih yang semakin akurat dan inklusif.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu bersama pihak sekolah melakukan pencocokan identitas peserta didik melalui aplikasi Cek DPT Online.

Pasang Iklan

Proses itu difokuskan pada peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk mencermati kesesuaian kategori disabilitas yang tercantum dalam data kepemiluan.

Hasil pengawasan memperlihatkan masih terdapat peserta didik yang belum terdaftar sebagai pemilih meskipun sebagian lainnya telah tercantum dalam daftar pemilih tetap.

Selain itu, Bawaslu juga mendata sejumlah peserta didik yang akan memasuki usia 17 tahun dalam beberapa tahun mendatang agar dapat menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih berikutnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, mengatakan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Namun, menurutnya, aspek yang tidak kalah penting adalah memastikan tidak ada warga negara kehilangan hak pilih hanya karena kelemahan administrasi.

“Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk memilih. Karena itu, pengawasan data pemilih tidak berhenti pada pencocokan data, tetapi juga memastikan hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi dan terpenuhi dalam setiap tahapan pemilu,” ujarnya.

Pasang Iklan

Menurut Usman, hasil pengawasan di SKH Negeri 2 Kasongan juga menunjukkan bahwa isu penyandang disabilitas tidak dapat dipandang semata dalam perspektif kepemiluan.

Masih terdapat berbagai kebutuhan yang memerlukan dukungan kebijakan daerah agar kelompok disabilitas memperoleh akses yang setara dalam kehidupan bermasyarakat.

Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Katingan mendorong Pemerintah Kabupaten Katingan bersama DPRD menyusun Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.

Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum yang memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari akses layanan publik, pendidikan, pelatihan, hingga kesempatan bekerja di sektor pemerintahan maupun dunia usaha sesuai kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.

“Kami berharap Kabupaten Katingan memiliki regulasi yang mampu memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi mereka dalam berbagai bidang kehidupan,” kata Usman.

Apresiasi terhadap langkah Bawaslu juga datang dari pihak sekolah. Guru Ahli Muda SKH Negeri 2 Kasongan, Herwin Suprianto, menilai kegiatan uji petik tersebut mencerminkan kepedulian terhadap pemenuhan hak politik peserta didik penyandang disabilitas.

Menurut Herwin, sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan perlu terus dipelihara agar peserta didik penyandang disabilitas memperoleh perlindungan yang utuh sebagai warga negara, termasuk ketika mereka memasuki usia pemilih.

Ia berharap perhatian terhadap penyandang disabilitas tidak berhenti pada pelaksanaan pemilu, melainkan diwujudkan melalui kebijakan yang berkelanjutan.

Penyediaan fasilitas publik yang mudah diakses, kesempatan memperoleh pendidikan dan pelatihan, serta terbukanya lapangan pekerjaan yang setara menjadi bagian penting dalam membangun Kabupaten Katingan yang inklusif.

Bagi Bawaslu Kabupaten Katingan, pengawasan data pemilih pada akhirnya bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Di balik proses tersebut terdapat upaya menjaga prinsip kesetaraan dalam demokrasi agar tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal.

Karena itu, kehadiran Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih adil, inklusif, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat. **

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!