INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Baru saja menghirup udara bebas pada 2019 lalu, IM (46) sebelumnya ia mendekam di penjara pada 2016 silam. Pria yang berstatus duda itu kembali harus mendekam di penjara karena kasus yang sama, yakni menyimpan barang haram alias narkotika jenis sabu.
IM diamankan polisi sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Wengga Metropolitan 18, Jalur 19, RT 22, RW 22, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Senin, 7 November 2022.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko dari penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 14 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,30 gram.
“Selain itu juga ditemukan satu buah potongan sedotan, empat pack plastic klip, satu buah timbangan digital, uang Rp 450.000 rupiah serta satu buah ponsel. Dari status sesuai dengan KTP pelaku cerai hidup,” ungkap Bagus. Selasa, 8 November 2022.
Akibatnya seorang duda itu diamankan ke Mapolres Kotim beserta barang bukti guna proses sidik lebih lanjut. Dirinya pun disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.