website murah
website murah
website murah
website murah

Baru 64 Desa di Kalteng Rampung Tapal Batas, DPRD Soroti Kinerja Pemerintah

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Senin, 5 Januari 2025. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penyelesaian tapal batas desa di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih tergolong rendah. Dari total 1.432 desa yang ada, baru 64 desa yang telah menyelesaikan tapal batas secara administratif melalui peraturan bupati.

Data tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Kondisi ini pun mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, khususnya Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menilai persoalan tapal batas desa harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak lanjutan.

Menurutnya, secara kelembagaan, urusan tapal batas berada di bawah kewenangan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kalteng.

“Tentu kita berharap Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang membidangi persoalan tapal batas ini bisa bekerja lebih maksimal,” ujar Purdiono, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Senin 5 Januari 2025.

Ia menegaskan, DPRD selama ini terus melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif dan meminta keterbukaan terkait hambatan penyelesaian tapal batas desa.

“Kita selalu berkoordinasi dan meminta keterbukaan apa sebenarnya masalah yang dihadapi di lapangan,” katanya.

Salah satu persoalan yang hingga kini masih menjadi perhatian adalah tapal batas Desa Dambung di Kabupaten Barito Timur.

Purdiono menyebut, hingga saat ini persoalan tapal batas Desa Dambung masih terus diurus dan belum menemukan titik penyelesaian.

DPRD Kalteng, lanjutnya, juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui biro tata wilayah untuk membahas persoalan tersebut.

Ia berharap, pada tahun 2026 mendatang, pemerintah provinsi dapat lebih agresif dalam menyelesaikan tapal batas desa agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan