INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang menyimpan puluhan paket sabu dengan berat ratusan gram bernilai ratusan juta rupiah di Sampit.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa dan mengamankan pasutri beserta barang bukti sabu itu di Mapolres Kotim untuk proses lidik lanjut.
“Nilainya sekitar 160 juta lebih,” kata Bagus. Sabtu, 3 Desember 2022.
Pasutri itu diketahui telah lama melakoni peran sebagai bandar sabu dan pernah dilakukan penggerebekan, namun tidak ada barang bukti. Tak berhenti disitu, polisi kembali menggerebek pasutri berinisial AT (41) dan R alias Y (44) pada Rabu 30 November lalu sekitar pukul 15:30 WIB di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Hidup Jawara.
Keduanya hanya bisa pasrah saat polisi menggerebek kediaman mereka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar tidur mereka berdua.
Sementara itu jumlah barang bukti yang ditemukanan diakui keduanya adalah milik mereka yakni 38 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, yang mana masing-masing ditemukan 1 satu bungkus narkotika jenis sabu di lantai kamar tidur.
13 bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam satu buah kotak plastik, yang mana narkotika jenis sabu sebanyak dua belas bungkus masing-masing dibalut dengan 12 lembar tisu yang ditemukan di atas tempat tidur milik terlapor.
Sementara untuk 24 bungkus narkotika jenis sabu ditemukkan di belakang pintu kamar tidur para terlapor yang disimpan di dalam satu buah tas selempang warna coklat yang tergantung milik terlapor.
Selain itu juga ditemukan barang lain berupa satu pack plastik klip, satu buah potongan sedotan, satu buah timbangan digital, dua buah ponsel dari milik keduanya.
Dimana total nilai barang bukti sabu terhitung sebesar 165.750.000 juta Rupiah dengan total berat sabu 165,76 gram. Keduanya pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian