INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Program Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (PPAS) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 sudah masuk ke dalam tahap pembahasan. Hari ini, Rabu 6 April 2022 telah dimulai Kick Off Meeting Program Pembangunan PPAS tersebut, dilaksanakan di Aula Bappedalitbang secara daring maupun luring.
Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin yang menghadiri sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa tema yang diangkat adalah “Penguatan Peran Daerah dan Mitra dalam Sinergi Pembangunan Sektor Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (PPAS) Tahun 2022”.
“Tema ini diangkat dengan harapan agar peran Provinsi lebih kuat dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengintegrasikan layanan dan pembangunan PPAS di Kabupaten/Kota, serta melakukan pembinaan, pengawasan kepada Kabupaten/Kota dan mengkolaborasikan PPAS,” tutur Nuryakin.
“Saya berharap program kegiatan bidang perumahan, permukiman, air minum, dan sanitasi dapat diintegrasikan untuk mencapai keserasian pembangunan antar wilayah kabupaten/kota guna mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng H. Kaspinor memaparkan empat hal mengenai persiapan pelaksanaan Program pembangunan PPAS Provinsi Kalteng. Pertama adalah arah kebijakan pembangunan PPAS Provinsi Kalteng, lalu kedua yakni capaian pembangunan bidang PPAS Provinsi Kalteng, ketiga adalah target pembangunan bidang PPAS Provinsi Kalteg, serta keempat adalah permasalahan atau kendala dalam pembangunan PPAS Provinsi Kalteng.
Kaspinor menyebut bahwa Program Pembangunan PPAS ini sendiri sudah masuk dalam RPJMN 2020-2024 dan SDGs 2030. “Dalam RPJMN tersebut yang akan dicapai adalah 70% rumah layak huni (akses rumah tangga pada rumah layak huni), 90% rumah tangga memiliki akses sanitasi layak dan aman, sudah tidak ada lagi yang BAB di tempat terbuka, dan penanganan sampah 80%,” jelasnya.
“Kemudian, sudah tersedianya layanan sanitasi dan air minum yang terintegrasi di 3 kota, dengan kelayakan konsumsi air minum tersebut adalah 100%. Sementara dalam SDGs 2030 targetnya adalah menjadikan kota dan pemukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan,” sambung Kaspinor.
Dikatakan juga bahwa salah satu sasaran dalam RPJMD Kalteng 2021-2026 adalah pemenuhan pelayanan dasar perumahan, air minum dan sanitasi.
Untuk capaian pembangunan bidang PPAS Provinsi Kalteng, Kaspinor menjelaskan bahwa Kalteng ada di nilai 55,34% dalam capaian rumah layak huni, sedangkan nasional ada di nilai 60,90%. “Sementara untuk akses air minum layak, Kalteng 77,05% dan di nasional 90,78%. Akses air minum layak jaringan perpipaan, Kalteng 17,44% dan di nasional 19,06%. Akses sanitasi layak, Kalteng di 69,59% dan nasional di 73,04%. Akses sanitasi aman, Kalteng di 4,18% dan nasional di 7,25%. Untuk BABS di tempat terbuka, Kalteng di 0,71% dan nasional di 5,69%. Untuk pengelolaan sampah perkotaan, penangangannya di Kalteng ada angka 60,15% dan nasional di angka 54,85%, sementara untuk pengurangannya, Kalteng ada di angka 0,66% dan nasional ada di 0,88%,” papar Kaspinor.
Kaspinor juga menjelaskan mengenai target yang akan dicapai dalam program pembangunan bidang PPAS Provinsi Kalteng ini. Untuk target rumah layak huni Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng, di tahun 2024 ditargetkan sudah mencapai angka 70,98%. Sementara untuk target akses sanitasi layak di tahun 2024 ada di angka 80,0%. Target akses sanitasi aman di 2024 ada di angka 8,00%. Target persentase Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) ada di angka 91%. Target akses air minum layak di angka 100%. Target akses air minum layak jaringan perpipaan (JP) di angka 26,01%. Serta yang terakhir target akses air minum layak bukan jaringan perpipaan (BJP) di angka 73,99%.
Dalam pemaparan yang terakhir, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng H. Kaspinor menyampaikan permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam program pembangunan bidang PPAS ini. “Pertama adalah Provinsi Kalteng merupakan satu-satunya provinsi yang belum memiliki Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP). Penyusunan RSP dilaksanakan tahun 2022 oleh Dinas PUPR,” ujarnya.
Lanjutnya, Provinsi Kalteng juga belum memiliki dokumen perencanaan air minum, yakni Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) provinsi serta Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstrada SPAM) provinsi. Penyusunan Jakstrada SPAM dilakukan tahun 2022 oleh Dinas PUPR. Penyusunan RISPAM direncanakan tahun 2023.
“Lalu dokumen perencanaan sanitasi kab/kota (Strategi Sanitasi Kab/Kota-SSK) maupun dokumen perencanaan air minum kab/kota (RISPAM, RAD AMPL) belum menjadi acuan dalam perencanaan dan penganggaran program kegiatan bidang sanitasi dan air minum,” jelasnya.
“Kemudian, penanganan bidang perumahan, air minum dan sanitasi di Kalteng sepenuhnya menjadi kewenangan kab/kota, belum ada yang menjadi kewenangan provinsi (regional/lintas kab/kota),” sambungnya.
Penganggaran program kegiatan bidang perumahan, air minum dan sanitasi yang didanai dari APBD kab/kota juga masih sangat terbatas. Perencanaan dan penganggaran dari sumber-sumber pendanaan APBN, DAK, Dana Desa, masyarakat/swasta/CSR masih belum dioptimalkan.
“Kendala berikutnya, rencana program kegiatan bidang perumahan, air minum dan sanitasi masih belum sepenuhnya didukung dengan readiness kriteria yang dipersyaratkan pemerintah (al. FS/ DED, Data teknis update, lahan bersertifikat, kesiapan daerah terhadap keberlanjutan infrastruktur yang akan dibangun, dsb),” tutur Kaspinor.
Ia juga menyebut bahwa infrastruktur sanitasi yang ada di kab/kota masih ada yang belum berfungsi secara optimal. Termasuk regulasi, beberapa kab/kota belum memiliki regulasi terkait bidang perumahan, air minum dan sanitasi (pengelolaan air limbah domestik, persampahan dan drainase), dan bagi yang sudah memiliki regulasi belum berfungsi secara optimal.
“Kendala selanjutnya itu adalah kelembagaan/pokja bidang perumahan, air minum dan sanitasi kab/kota belum sepenuhnya berfungsi secara optimal,” bebernya.
“Serta yang terakhir, pemanfaatan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang sanitasi (web Nawasis) belum dilaksanakan secara optimal oleh kab/kota (beberapa kab/kota tidak melakukan input/update data dalam web Nawasis). Pokja Provinsi mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap hasil input kab/kota dalam web Nawasis,” jelasnya.
Maka dari itu, Kaspinor menyebut pentingnya dalam pertemuan ini adalah untuk mensinergikan dan mengidentifikasi hal-hal yang berkenaan dengan seluruh daerah di Kalteng.
“Ini juga memberikan spirit kepada kita dengan adanya target capaian ini juga berpengaruh pada dana insentif daerah atau penghargaan-penghargaan yang termasuk juga dana transfer. Kita harus sampaikan Misi ini supaya dengan semangat-semangat yang saya katakan melalui mandatory, intervensi hal-hal yang berkenaan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat ini bisa disikapi oleh seluruh daerah secara matang dan direncanakan dengan baik untuk mencapai sasaran,” pungkas Kaspinor.
Editor: Andrian