website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Bappedalitbang Kalteng: Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD untuk Konkritkan Program Tiap Daerah

FINALISASI – Bappedalitbang provinsi Kalimantan Tengah memimpin Finalisasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2023. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2023 se-Kalimantan Tengah telah selesai diselenggarakan. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari dari 6-8 Juni 2022 tersebut, digelar di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.

Selama tiga hari, seluruh rancangan akhir RKPD dari setiap Kabupaten dan Kota dibahas dengan seluruh perwakilan Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H. Kaspinor, SE., M.Si menyampaikan bahwa dari kegiatan ini akan dirumuskan rencana pembangunan yang konkrit dan akan dieksekusi pada satu tahun mendatang.

“Fasilitasi yang berlangsung selama 3 hari ini merumuskan rencana pembanguanan daerah di seluruh Kalimantan Tengah hingga 2023 mendatang. Jadi seluruh perwakilan daerah hadir langsung untuk mensinkronisasikan Rancangan Akhir RKPD dengan seluruh instansi pernagkat daerah Provinsi Kalteng,” ujar Kaspinor.

Pasang Iklan

Salah satu fokus dalam rapat kali ini adalah bagaimana mempersiapkan RKPD setiap daerah yang dalam waktu dekat akan mengalami pergantian kepala daerah. Dalam hal ini ada 11 Kabupaten dan 1 kota yang dalam tahun 2023 mendatang akan habis masa jabatan kepala daerahnya.

“Sehingga RKPD yang dibahas menjadi proyeksi untuk melaksanakan program pembangunan bersama dengan Pejabat Pengganti Kepala Daerah yang akan ditunjuk nantinya,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Luqman Alhakim, Sp, M.Si..

Program srategis dari setiap daerah juga menjadi fokus dalam Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD tahun 2023 tersebut.

Kebijakan dan program pembangunan yang terarah serta terencana yang dihasilkan dalam rapat ini diharapkan bisa mempecepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan setiap daerah di Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilandaskan pada pasal 102 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Akhir Perkada tentang RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah untuk difasilitasi.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan