
INTIM NEWS.COM, SAMPIT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memgimbau masyarakat agar membayar pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu.
“Untuk imbauan wajib pajak daerah agar segera membayar pajaknya, mulai hari ini sampai masa jatuh temponya tanggal 30 September nanti,” ujar Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, usai melaksanakan kegiatan pekan pembayaran PBB-P12 di Kantor Bapenda Kotim, Rabu 13 September 2022.
Ramadansyah berharap wajib pajak membayar tepat waktu agar menghindari sangsi administrasi yang jatuh tempo tanggal 30 September. Jika tidak membayar tepat waktu, kata dia, maka wajib pajak dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya.
“Kalau lewat 30 September, artinya makan denda dua persen akan berjalan setiap bulanya,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, Bapenda bekerja sama dengan perbankan untuk pembayaran online. Pembayaran PBB-P2, kata Ramadansyah, dapat dilakukan lewat BNI, BRI Cabang Sampit dan Bank Kalteng Cabang Sampit.
“Dengan pembayaran online dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah khususnya PBB-P2 apalagi dengan teknologi masyarakat bisa membayar kapan saja dimana saja dengan melalui smar tex Kotim,” jelasnya.
Ia juga mengakui dengan penggunaan teknologi tersebut belum dapat menjangkau seluruh masyarakat di Kotim karena adanya beberapa wilayah kecamatan di Kotim belum dijangkau oleh internet.
“Kendala kami di beberapa kecamatan yang belum ada jaringan, kalau daerah terdekat tetap kami layani, apalagi ada mobil layanan keliling untuk membantu masyarak,” pungkasnya. (*)
Editor: Irga Fachreza