Potensi Pajak Minerba di Kobar Mencapai Rp 3 Triliun
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong semua pihak untuk patuh membayar pajak, seiring hal tersebut menjadi tumpuan terbesar dalam penerimaan negara.
Bagi wajib pajak yang patuh terhadap kewajibannya diberikan apresiasi oleh Kepala Bapenda Kotawaringin Barat (Kobar) Muhammad Nursyah Ikhsan, seperti PT. Igar, saat menggelar Coffee Morning, bersama PWI Kobar, Selasa (21/3/2023).
Muhammad Nursyah Ikhsan mengatakan potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) di Kobar, Kalimantan Tengah, terbilang cukup besar yakni di kisaran angka 3 triliun rupiah.
“Potensi pajak Minerba di Kobar ini sangat besar. Ini yang perlu kita optimalkan dan membutuhkan komitmen bersama. Kalau kisaran potensinya kira-kira sebesar Rp 3 triliun,” kata Ikhsan.
Dia melanjutkan hingga saat ini terdapat 54 perusahaan Minerba di Kobar. Dari jumlah itu, sebagian besar dalam kondisi nonaktif. Sementara perusahaan yang benar-benar mulai dan sudah beroperasional baru 10 sampai 15 perusahaan.
“Kami menjalin kerja sama untuk kontrol dan simpul pelayanan bersama tim gabungan dan instansi terkait, salah satunya KSOP. Apabila ada pengiriman/pengapalan hasil Minerba, harus melunasi pajak daerah sebelum diberikan izin berlayar,” ujar dia.
Dalam acara cofee morning ini, Kepala Bapenda Kobar menegaskan perlu komitmen bersama agar potensi pajak yang besar ini bisa terserap dengan baik, salah satunya dengan cara pengusaha maupun perusahaan Minerba tertib membayar pajak daerah guna menunjang pembangunan di wilayah Kobar.
“Kebetulan ada PT Igar di sini, semua perizinan mereka sudah lengkap dan sudah beroperasional, serta sudah memberikan pajak daerahnya. Kita patut apresiasi perusahaan tertib memberikan kontribusinya buat daerah,” beber dia.
Sementara itu, perwakilan PT Igar, Habib Sayid Samsudin Noor, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengiriman hasil Minerba berupa pasir kuarsa sebanyak 9 tongkang ke luar daerah. Kontribusi berbagai pajak yang sudah dibayarkan lebih dari Rp 1 miliar.
“Sesuai amanat Pergub, kita sudah membayar untuk pajak daerah lebih dari Rp 1 miliar rupiah. Selain itu, kita juga sudah berkontribusi membayar pajak lain seperti PBB, pelabuhan, galian C dan lain-lain semua sudah kita selesaikan,” imbuh Habib Sayid Samsudin Noor.
Pengusaha asal Kumai ini juga memberikan apresiasinya kepada jajaran Pemkab Kobar, tim gabungan dan Bapenda Kobar dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak untuk terus tertib membayar kewajibannya demi kemajuan daerah.
“Kami apresiasi Pemda melewati Pj bupati dan Pak Kaban. Setelah terbentuk tim gabungan, mereka tidak mencari-cari kesalahan tetapi lebih kepada konsolidasi untuk keberkahan pajak daerah. Sinergi ini yang perlu kita tingkatkan,” tandasnya.
Untuk itu, ke depan pihaknya berharap Pemda bersama-sama dengan perusahaan Minerba yang lain perlu duduk bersama merumuskan besaran pajak daerah sesuai dengan regulasi berlaku, sehingga wajib pajak tidak kebingungan dalam mengambil patokan dasar setoran pajak daerah.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian