INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Banyak pasangan muda usia produktif di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, bercerai. Hal ini berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Kotawaringin Barat, selama tahun 2022 yang menangani 758 sidang sengketa perkara perceraian.
“Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 20-30 tahun. Ada juga yang usia 40 tahun ke atas, tapi persentasenya sedikit,” kata Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Pangkalan Bun Frislyasi.
Angka perceraian terbilang tinggi, kebanyakan dialami pasangan muda akibat alasan ekonomi. Pemicunya beragam, namun yang yang paling banyak karena tidak diberikan nafkah atau akibat alasan ekonomi.
“Selain paling banyak karena alasan ekonomi, perceraian juga dipengaruhi oleh pernikahan muda dan baru selanjutnya karena dipicu oleh orang ketiga atau selingkuh,” ujarnya.
Untuk tahun 2022 lalu ada 758 kasus perceraian di Kobar. Dimana dalam perceraian rumah tangga ini di dominasi oleh ibu muda, dan biasanya, sudah kecelakaan hamil dulu sebelum nikah, dan usianya masih muda.
“Mereka ini masih suka main kesana kemari daripada kerja, jadi belum siap untuk berubah tangga, baik secara ekonomi maupun mentalnya,” ungkapnya.
Dijelaskan Panitera bahwa, jumlah berkas yang ditangani di tahun 2022 ini terbilang ada penurunan dibandingkan tahun 2021 lalu yang mencapai 900 an kasus.
“Penurunan ini disebabkan ada Program SEMA yang mulai dijalankan. Sehingga pengajuan berkas perceraian itu bakal ditolak jika alasan pisah kurang dari enam bulan. Kemudian jika tak memberi nafkah ini harus satu tahun,” ujarnya.
Sehingga dengan adanya program itu juga, memberikan kesempatan pasangan yang baru pisah sebulan dua bulan bisa rujuk lagi. Kalau soal tidak dikasih nafkah, misalnya baru 6 bulan itu masih ada kesempatan untuk memperbaiki rumah tangga.
“Harapanya, proses penyelesaian semua masalah keluarga tak mesti disidangkan dan berujung perceraian,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian