website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Banyak Gedung di Kobar yang Tak Punya Perijinan

Penampakang bangunan gedung-gedung di Kobar. (Istimewa)

Hilangnya Fungsi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Semakin rusaknya kondisi lingkungan hidup di Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Kotawaringin Barat secara nyata telah dirasakan oleh sebagian masyarakat. Beberapa bukti nyata seperti bencana-bencana alam yang berkaitan erat dengan kondisi lingkungan semakin sering terjadi.

Seiring berkembangnya perekonomian di Kobar, khususnya wilayah perkotaan, pertumbuhan gudang-gudang dengan skala besar semakin masif. Namun, tidak diiringi dengan proses perijinannya. Kontribusi untuk daerah pun dirasa masih belum optimal dari keberadaan gudang-gudang besar yang kaitannya dengan perkembangan ekonomi.

Amdal maupun UKL dan UPL harus dimiliki oleh jenis usaha yang spesifikasinya berpengaruh terhadap lingkungan. Sehingga skala kecil lingkungan yang ada di sekitarnya maupun skala besar di Kobar dapat diantisipasi dengan terdaftarnya perijinan di dinas terkait.

Pasang Iklan

Fakta di lapangan sering mengungkap bagaimana bermunculannya konflik-konflik di suatu wilayah tanpa adanya penyelesaian fundamental. Sudah jatuh tertimpa tangga pula, tampaknya menjadi peribahasa yang tepat untuk menyatakan hal ini.

Kondisi ini tentu memerlukan upaya pembenahan secara menyeluruh, dimana pembenahan tata kelola lingkungan hidup saat ini sangat diperlukan mulai dari wilayah hulu sampai ke wilayah hilir.

Dalam kasus Amdal, memang tidak semua aktifitas pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan adanya Amdal. Untuk kasus tertentu, izin lingkungan dapat diberikan bagi pemanfaat sumberdaya alam hanya sampai dengan dokumen UKL dan UPL.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, Bambang Teguh, menyebutkan terkait dokumen lingkungan spesifikasi bangunan gedung di Dinas belum ada. Senin, (18/4/2022).

“Yang ada bangunan seperti gudang, bangunan gedung sarang burung walet, dan perhotelan, dan itupun bisa dihitung dengan jari,” ucapnya, Senin (18/4/2022).

Ia menyebut bahwa untuk bangunan gedung-gedung walet kurang lebih cuma 20 unit bangunan yang memiliki ijin lingkungan, sementara yang lainnya tidak ada.

Pasang Iklan

“Jadi himbauan dari pimpinan terhadap bangunan sarang burung walet di kawasan pemukiman penduduk bukan melarang secara keseluruhan. Tapi, ada kawasan-kawasan tertentu yang harus dibangun,” tegas Bambang Teguh.

Dengan begitu, kata Bambang, Pemkab Kobar tidak melarang bagi pelaku usaha sarang burung walet membangunnya. Tetapi, harus sesuai aturan-aturan yang telah ditentukan. “Kami selaku Pemerintah Daerah semata-mata hanya untuk menata, bukan melarang,” katanya.

Untuk bangunan yang terlanjur dibangun di wilayah pemukiman masyarakat, pihaknya akan berupaya mengatur dan meminta agar kebisingan sarang walet tidak menganggu.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan