INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Lapas Kelas IIB Sampit, Gandung, bersama stafnya, Wahyu Widjayanto, mengadakan pertemuan dengan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada Rabu 23 Oktober 2024.
Pertemuan ini bertujuan untuk mencegah overstaying tahanan dan meningkatkan pertukaran data melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Gandung menekankan pentingnya menangani masalah administrasi yang bisa menyebabkan tahanan melewati masa penahanannya, seperti keterlambatan dokumen. Dengan SPPT-TI, mereka berharap proses pertukaran informasi bisa lebih cepat dan akurat.
“Kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan sangat penting untuk melindungi hak tahanan,” ujar Gandung.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan pemantauan status tahanan secara real-time, sehingga risiko overstaying dapat dikurangi.
Kasi Pidum menyambut baik inisiatif ini dan menekankan bahwa pertukaran data digital membantu mempercepat penanganan perkara. Mereka juga membahas cara mempercepat administrasi, khususnya pengiriman surat penahanan, agar tidak ada tahanan yang terjebak dalam masalah waktu.
Pertemuan ini juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar-lembaga penegak hukum. Gandung menekankan bahwa kerja sama yang baik penting untuk menciptakan sistem peradilan yang efisien dan manusiawi.
Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan koordinasi rutin guna mengatasi masalah terkait tahanan.
Lapas Kelas IIB Sampit, di bawah pimpinan Meldy Putera, berkomitmen untuk mencegah overstaying dan memastikan semua proses pemasyarakatan sesuai standar hukum.
“Koordinasi ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan pemasyarakatan di Lapas Sampit,” jelas Meldy.