INTIMNEWS.COM, TAMIANG LAYANG – Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Terkait dengan hal tersebut, anggota Babinsa Koramil 1012-06/Pematang Karau, Praka Warsani melakukan monitoring terhadap pembangunan Dana Desa (DD), bertempat di kantor Desa Tampung Ulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilaksanakan pada Senin, 4 Oktober 2021 lalu.
“Kita melakukan monitoring terhadap pembangunan dana Desa, khususnya di Desa Tampung Ulung. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman tertib dan lancar,” ucap Praka Warsani dalam siaran persnya pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Dia menambahkan bahwa pembangunan suatu wilayah yang bersumber dari dana desa, tentunya sangat penting bagi masyarakat. Karena pembangunan desa seperti di bidang infrastruktur akan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat, dimana nantinya akan berpengaruh pada perekonomian.
Sementara itu, hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Sekcam Pematang Karau, Kepala Desa Tampung Ulung beserta perangkat Desa, serta pendamping Desa.