INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tersangka arisan bodong IDF (32) memasuki babak baru, para korban arisan bodong mengajukan Somasi dengan menggandeng Pengacara, agar hak-haknya bisa kembali, Minggu (30/1/2022).
Salah satu korban berinisial D mengatakan, dirinya bersama lima orang korban lainnya kini sudah menggandeng pengacara, sesuai arahan dari pengacara, pihaknya akan mengajukan somasi.
“Kami para korban arisan IDF sudah berbincang dengan kuasa hukum kami. Langkah awal disepakati akan mengajukan Somasi pada keluarga tersangka, agar uang kami bisa kembali,” ujarnya.
Korban D menceritakan jika dirinya tertipu sebesar Rp 17 juta dengan memasukkan dua nama. Namun, hingga hampir habis masa waktu arisannya, belum pernah sekalipun menerima hasilnya.
“Uang itu amanah dari Almarhumah ibu saya yang sebenarnya akan digunakan untuk membeli sapi,” ucapnya sambil berlinang air mata.
Uang Rp 17 juta itu cukup banyak baginya sebagai orang kecil. Dia pun tidak akan berhenti terus berjuang dan berupaya agar uangnya bisa kembali.
Sementara itu, kuasa hukum dari 5 korban arisan bodong, Azhari Syafaat menegaskan siap membantu para korban arisan bodong tersebut secara gratis, saya kasihan sama para korban tersebut. “Saya tegaskan, saya ikhlas ingin membantu para korban, yang mayoritas ibu-ibu ini,” tegasnya.
Azhari menambahkan, korban akan mengajukan somasi terlebih dahulu. Dan jika tidak mendapat respon atas somasi yang dilayangkan, maka pihaknya akan mengajukan gugatan perdata.
“Jadi, pertama kami ajukan somasi. Semoga ada iktikad baik dari tersangka dan keluarganya untuk dapat mengembalikan hak-hak para korban,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat tersangka IDF tiba-tiba memberhentikan arisan online yang dibuatnya tanpa sebab dan akibat bahkan terlihat sepihak. Hal ini memicu protes dari para anggota arisan yang merasa dirugikan.
Lantas sejumlah korban pun mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tersangka IDF atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian