INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Beralasan mabuk, AYP warga Kabupaten Kotawaringin Barat tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Tertangkapnya pelaku tersebut karena korban menceritakan kepada Tetangganya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dalam Pers Releasenya mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin (12/9/2022), disalah satu kios yang ada di Kecamatan Arut Selatan.
Lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, bahwa tersangka ini telah bercerai dengan istrinya, dan anaknya (korban) ikut dengan bapaknya.
Dimana kejadiannya saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, korban yang merupakan anak kandung tersangka tengah berbaring mau tidur.
“Kemudian tersangka pun tidur di samping korban, dan tersangka dalam keadaan mabuk karena tercium bau minuman keras,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian, saat tersangka tidur di samping korban, tersangka langsung memegang korban, dan korban pun dicabuli dari luar celana.
Mendapatkan perlakukan tidak senonoh, korban pun langsung berontak dan memukul ayahnya, setelah itu korban langsung lari dan pergi kerumah tetangganya.
“Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut, dimana korban ini telah dicabuli oleh ayah kandungnya sebanyak 2 kali,” ujar Bayu Wicaksono.
Bayu menambahkan, pelaku telah diamankan, berikut barang bukti yang berhasil diamankan juga berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna merah muda bergambar hello kitty dan satu buah celana dalam jeans pendek warna biru gelap bertuliskan angelgat.
“Tersangka saat ini di kenakan Pasal 82 ayat 2 Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang Undang No 01 Tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ujar Bayu Wicaksono.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian