INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengawasan proses verfikasi administrasi keanggotaan partai politik peserta pemilu.
Dalam rilis yang diterima intimnews.com, Selasa 30 Agustus 2022 Rudyanti Dorotea Tobing, selaku penanggung jawab pengawasan mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota mengalami beberapa kendala. Hal itu, kata dia, menyebabkan terhambatnya proses pengawasan baik secara melekat maupun pencermatan terhadap SIPOL dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng.
“Ini terjadi lantaran gangguan server pada SIPOL dengan tampilan layar yang menunjukkan error code 404 dan 502 Bad Gateway. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembatasan akses terhadap server SIPOL dan merupakan kendala yang cukup menghambat Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap SIPOL,” jelasnya.
Kemudian keterbatasan akses SIPOL pada akun yang dipegang oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sehingga menjadi kendala dalam pencermatan serta deteksi kegandaan internal dan eksternal partai politik serta keanggoataan yang tidak memenuhi syarat (TMS) berupa, aksesibilitas terhadap KTP dan KTA partai politik yang semula terbuka/dapat diakses, kemudian tidak dapat diakses.
“Kendala ini menyebabkan Bawaslu se Provinsi Kalteng tidak dapat melihat dan mengunduh KTP serta KTA partai politik yang menyebabkan terhambatnya proses inventarisir potensi keanggotaan TMS berdasarkan pekerjaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Tidak hanya itu, aksesibiltas terhadap NIK dan tanggal lahir yang sebelumnya ditampilkan, terjadi perubahan tampilan sehingga tidak dapat diakses/dilihat sehingga proses pengawasan terhadap dugaan kegandaan dan TMS berdasarkan usia tidak dapat dilakukan.
“Terjadi perubahan tidak ditampilkannya menu “Dashboard” pada SIPOL, sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan pencermatan kegandaan keanggotaan partai politik,” tambahnya.
Dikatakannya, dalam hal munculnya permasalahan yang dituangkan pada angka 1-3 (satu sampai dengan tiga), sebelumnya Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 7 Juli 2022 telah meminta KPU agar memberikan akses seluas- luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, dan hanya akses terhadap pembacaan dan pencermatan terhadap data SIPOL.
Sesuai dengan yang dituangkan dalam surat imbauan Bawaslu RI kepada KPU RI sebagaimana disebutkan di atas, bahwa Bawaslu RI sebelumnya telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Nomor: 258/PM.00/K1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 pada poin 2 (dua) yang menyatakan “Memastikan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik dapat berfungsi dengan baik”.
Rudyanti Dorotea menambahkan, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalteng berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan SIPOL, telah menyampaikan saran perbaikan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah juga telah membuka Posko Pengaduan terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik,” katanya.
Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan sebagai anggota partai politik dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Seperti diketahui, pengawasan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 180 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Serta Imbauan Bawaslu RI Nomor 305/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus mengenai pengawasan atas pelaksanaan verifikasi adminitrasi Partai Politik calon peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. (*)