
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Para pekerja yang terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berhak mendapatkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
[dflip id=”153550″][/dflip]
Aturan itu diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 lalu. Ada sejumlah perubahan seperti di pasal 11 terkait iuran wajib JKP setiap bulan dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.
Dalam Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut menjelaskan pekerja yang terkena PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan. Pada aturan sebelumnya, korban PHK juga mendapatkan upah selama 6 bulan.
Namun besarannya yang dibayarkan yaitu 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.
“Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan,” bunyi ayat (2) Pasal 21 PP tersebut, dikutip Senin 17 Februari 2025.
Batas atas upah yang ditetapkan Rp 5 juta. Apabila upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.
Selain itu, ada tambahan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 39A. Ayat 1 Pasal 39A berbunyi dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 39A Ayat 2.
Perubahan Utama dalam PP Nomor 6 Tahun 2025
1. Pengurangan Iuran JKP
Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Dalam kebijakan terbaru, besaran iuran dikurangi menjadi 0,36 persen.
Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja yang terdampak PHK.
2. Peningkatan Manfaat Uang Tunai
Pada PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.
Dengan PP 6/2025, skema ini diubah menjadi pemberian manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.
3. Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit
Regulasi baru menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap memperoleh manfaat JKP meskipun perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.
Pasal 39A ayat (1) menyatakan, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”
Sementara itu, ayat (2) menegaskan bahwa, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”
4. Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Klaim
Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Dengan PP 6/2025, batas waktu ini diperpanjang menjadi enam bulan, memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja dalam mengakses hak mereka.
5. Ketentuan Kehilangan Hak Manfaat JKP
Pasal 40 dalam aturan terbaru menetapkan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Dampak PP Nomor 6 Tahun 2025 Bagi Pekerja dan Perusahaan
Perubahan dalam PP 6/2025 bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang terdampak PHK, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi yang menantang.
Dengan manfaat uang tunai yang meningkat hingga 60 persen dari upah, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berlebihan.
Sementara itu, pengurangan iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen juga diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mempertahankan keberlangsungan usaha mereka.
Pemerintah menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan implementasi program ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan mulai berlaku.
Editor: Andrian