INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam upaya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di Jalan Bukit Raja, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar melakukan sosialisasi terkait penerapan lintasan satu arah pada Senin (28/10). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan baru demi keselamatan bersama.
Kabid Lalu Lintas dan Jalan Dishub Kobar, Nur Soleh, yang hadir langsung dalam kegiatan sosialisasi tersebut, menjelaskan bahwa lintasan satu arah di Jalan Bukit Raja diterapkan khusus untuk kendaraan roda dua dengan tujuan mengurangi risiko kecelakaan. Kondisi jalan yang terjal dan sempit membuat Dishub dan Satlantas Kobar memutuskan untuk membatasi arus kendaraan di jalur ini.
“Jalan Bukit Raja ini memang memiliki kondisi yang cukup ekstrem untuk dilalui kendaraan dari dua arah sekaligus. Maka dari itu, kami mengambil langkah untuk menjadikannya jalur satu arah bagi kendaraan roda dua. Pengendara hanya diperbolehkan melintas ke arah bawah. Sedangkan dari arah Jalan Pangeran Antasari tidak diperbolehkan masuk ke Jalan Bukit Raja karena sangat berbahaya,” ungkap Nur Soleh.
Penetapan lintasan satu arah ini dilakukan setelah evaluasi yang mendalam. Berdasarkan data, sering kali terjadi kecelakaan di titik-titik tertentu pada jalur ini karena pengendara dari arah berlawanan tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik pada kondisi jalan yang menurun. Dengan aturan baru ini, Dishub berharap keselamatan berkendara di area tersebut dapat meningkat secara signifikan.
Sebelumnya, pada Kamis (24/10), Dishub Kobar telah melakukan pemasangan rambu larangan melintas di Jalan Bukit Raja dari arah Jalan Pangeran Antasari. Pemasangan rambu ini menjadi salah satu langkah penting untuk mengingatkan para pengendara agar tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya yang biasa melintasi Jalan Bukit Raja, agar menaati rambu-rambu yang telah dipasang. Patuhi aturan lintasan satu arah ini demi keselamatan bersama,” lanjut Nur Soleh.
Melalui sosialisasi ini, Dishub Kobar berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya aturan baru ini. Upaya ini bukan hanya untuk menghindari pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi semua pengguna jalan di Kotawaringin Barat.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit