INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotawaringin Barat (Kobar) tidak memperpanjang libur Idul Fitri atau lebaran 1445 hijriah.
Budi Santosa menegaskan ASN di lingkungan Kobar harus mengambil masa liburan lebaran sesuai dengan ketentuan yang ada, Jumat (12/4/2024).
“Tanggal berapa masuk? tanggal 16? 17? cukup. Sudah 10 hari,” ujar Budi Santosa kepada awak media, belum lama ini.
Budi Santosa, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah masa libur secara sembarangan.
Menurutnya, penambahan masa libur tanpa alasan yang jelas dapat mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta merugikan kepentingan umum.
Budi Santosa menegaskan bahwa penambahan masa libur ASN harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Budi Santosa juga mengingatkan bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan penambahan masa libur tanpa alasan yang jelas atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemecatan tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan, tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjaga disiplin dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya serta untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan tidak terganggu oleh kegiatan yang tidak terencana.
Budi Santosa juga menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan masyarakat yang harus senantiasa siap memberikan pelayanan terbaik tanpa ada hambatan yang tidak perlu.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap adanya kecenderungan di beberapa instansi di daerahnya untuk menambah masa libur tanpa alasan yang jelas.
Oleh karena itu, Budi meminta kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan penambahan masa libur tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, Budi Santosa juga meminta kepada seluruh ASN untuk selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa ada hambatan yang tidak perlu.
Budi Santosa menekankan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat yang harus memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya, serta harus senantiasa siap memberikan pelayanan yang optimal demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian