INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pj Sekda Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol menanggapi terkait adanya oknum ASN yang dilaporkan ke Bawaslu setempat karena diduga melanggar netralitas di Pilkada Kotim 2024 ini.
Diketahui ASN yang dilaporkan oleh warga ini merupakan salah satu camat dengan sengaja memasang status dukungan kepada salah satu bakal calon bupati untuk pilkada 2024 ini.
“Kita lihat saja kalau ada ASN yang dilaporkan ke Bawaslu silakan saja tergantung Bawaslu bagaiman penilainya. Apakah dia melanggar ketentuan sesuai undang-undang atau tidak,” jelas Sanggul, Senin 7 Oktober 2024.
Menurutnya, Kalau seandainya yang bersangkutan melanggar dengan bukti yang jelas. Makan akan beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Seandainya dia melanggar, nanti bukti pelanggaran akan disampaikan oleh Bawaslu kepada Bapak Bupati dan akan melihat hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kotim, Dedy Irawan membenarkan hal tersebut, bahwa oknum camat memasang status yang memuat dukungan kepada pasangan bakal calon tertentu.
“Dugaan pelanggaran ini pertama kali dilaporkan oleh warga kepada salah satu anggota Bawaslu Kotim, terjadi sebelum penetapan paslon,” ungkap Dedy.
Bawaslu Kotim menindaklanjuti informasi tersebut dengan membentuk tim investigasi, sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan.
“Hasil investigasi tersebut kami jadikan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
Norma yang dilanggar oleh oknum camat tersebut merujuk pada Pasal 1 juncto Pasal 2 Ayat 1 Huruf (f) juncto Pasal 24 Ayat 1 Huruf (d) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kasus ini diteruskan ke BKN karena pelanggaran dilakukan sebelum masa kampanye atau penetapan pasangan calon.